Bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan, untuk membawa e-KTP atau Kartu Keluarga.  

PERSYARATAN SKCK BARU

Administrator | 12 Januari 2024 10:25:54 | 219 Kali

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 2023

Tentang

PENERBITAN SKCK 

 

PERSYARATAN SKCK BARU    :

-  Fotokopi KTP

-  Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-  Surat kenal lahir / Akte Lahir

-  Pas Foto ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 Lembar, beckground merah

-  Bukti kepersetaan aktif JKN / BPJS Kesehataan

-  Catatan  :

    * Jika Belum Memiliki KTP dapat menggunakan kartu Pelajar, Kartu Identitas anak dan Kartu Keluarga

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Desa Banjengan
Desa : Banjengan
Kecamatan : Mandiraja
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53473
Telepon :
Email : desabanjengan@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung